Ringkasan PKn

Pendidikan kewarganegaraan

1. Perdamaian westphalia 1948 menandai sejarah hubungan internasional
2. Hubungan internasional adalah interaksi , kontak, dan komunikasi , saling hubungan antar bangsa atau negara yang berfungsi sebagai wahana bagi setiap bangsa atau negara untuk menyatakan diri dan menyelenggarakan politik luar negerinya.
3. Bentuk kegiatan Hubungan internasional : a. Hubungan dagang , b. Penyebaran agama, c. Transformasi ilmu pengetahuan
4. Pentingnya hubungan internasional
a. Faktor internal : adanya kekhawatiran terancam kelangsungan hidupnya baik melalui kudeta maupun intervensi dari negara lain;  adanya kepentingan nasional yang tidak dapat dipenuhi oleh negeri itu sendiri, keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan nasional, dan keinginan untuk membuka hubungan politik, dan memperoleh dukungan dari negara lain
b. Faktor eksternal : ketentuan hukum alam yang tidak dapat dihindari bahwa suatu negara tidak dapat berdiri sendiri, tanpa bantuan dari negara lain, adanya perbedaan kemampuan dalam iptek , perbedaan sumber daya alam, iklim, tenaga kerja All, keharusan untuk mewujudkan dunia yang damai
c. Manfaat hubungan internasional : dapat memperbaiki pertumbuhan bangsa dan negara, memenuhi kepentingan nasional yang tidak dapat dipenuhi sendiri, dan mewujudkan kedamaian dunia
5. Perjanjian internasional adalah persetujuan yang digunakan oleh dua negara atau lebih untuk mengadakan hubungan antar mereka menurut hukum internasional.
6. Pelaksana hubungan internasional adalah perwakilan negara atau pemerintah  yang sering disebut perwakilan diplomatik.
7. Sarana hubungan internasional menurut j Frankel
a. Diplomasi adalah seluruh kegiatan untuk melaksanakan politik luar negeri suatu negara dalam hubungannya dengan bangsa dan negara lain.
b. Propaganda adalah usaha sistematis yang digunakan untuk mempengaruhi pikiran, emosi , dan tindakan suatu kelompok kepentingan masyarakat umum
c. Sarana ekonomi digunakan secara luas dalam hubungan internasional baik dalam keadaan damai atau perang
d. Kekuatan militer yang dapat dibanggakan oleh suatu negara dapat menambah kepercayaan diri suatu bangsa untuk berdiplomasi dengan negara lain.
8. Hubungan internasional berdasarkan undang undang RI on 37 tahun 1999 adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah atau lembaga lembaganya , lembaga negara, badan saga, organisasi politik, organisasi masyarakat , lembaga swadaya
9. Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat akibat hukum tertentu.
10. UU on 24 tahun 2000 , perjanjian internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum politik
11. Tahap tahap perjanjian internasional
a. Perundingan (mempertimbangkan terlebih dahulu materi yang akan dicantumkan dalam naskah perjanjian)
b. Penandatanganan (tahap penandatanganan diakhiri dengan penerimaan naskah dan pengesahan
c. Ratifikasi (Negara baru terikat dengan materi/isi perjanjian setelah perjanjian tersebut diratifikasi)
12. Traktat adalah suatu perjanjian atau persetujuan antara dua negara atau lebih untuk mencapai hubungan hukum mengenai subjek hukum yang sama)
13. Konvensi adalah istilah untuk memberi nama suatu catatan dari persetujuan mengenai hal hal penting, tetapi tidak bersifat politik tinggi.
14. Persetujuan alah suatu perjanjian antara dua negara atau lebih yang mempunyai akibat hukum seperti dalam traktat.
15. Piagam adalah istilah yang digunakan dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang bersifat administratif.
16. Statuta adalah kumpulan aturan hukum yang ditentukan oleh persetujuan internasional mengenai kerja suatu kesatuan hukum yang berada di bawah supervisi internasional.
17. Deklarasi adalah pernyataan bersama mengenai suatu masalah dalam bidang politik, ekonomi dan hukum.
18. Modus Vivendi adalah suatu dokumen yang mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara , sampai berhasil diwujudkan secara permanen.
19. Protokol alah persetujuan yang isinya melengkapi suatu konvensi.
20. Perikatan hampir sama dengan persetujuan akan tetapi biasanya digunakan secara temporer.
21. Asas perjanjian internasional
a. Pacta Sunt servada : setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati
b. Egality Rights adalah pihak yang saling mengadakan hubungan mempunyai kedudukan yang sama
c. Reciprositas : tindakan suatu negara terhadapa negara lain dapat dibalas setimpal
d. Bonafide : perjanjian yang dilakukan harus didasari oleh itikad baik
e. Courtesy : asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan negara
f. Rebus Eric stantibus : dapat digunakan terhadap perubahan yang mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjuan itu
22. Berakhirnya perjanjian (Mochtar kusmaatmaja)
a. Telah tercapainya perjanjian internasional
b. Masa berlaku perjanjian internasional sudah habis
c. Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian
d. Adanya persetujuan dari peserta untuk mengakhiri perjanjian
e. Adanya perjanjian baru dari peserta yang kemudian menghapuskan perjanjian lama
f. Syarat syarat tentang perjanjian sudah sesuai 
g. Perjanjian diakhiri sepihak dan disetujui oleh pihak lain
23. Berakhirnya perjanjian menurut konvensi WINA 1969
a. Terjadinya pelanggaran terhadap hukum nasional oleh salah satu negara peserta
b. Adanya unsur kesalahan pada saat perjanjian itu dibuat
c. Adanya unsur penipuan waktu pembuatan perjanjian 
d. Adanya penyalahgunaan atau kecurangan
e. Adanya unsur paksaan terhadap negara peserta
f. Bertentangan dengan kaidah dasar hukum internasional
24. Perwakilan diplomatik adalah petugas negara yang dikirim ke negara lain untuk menyelenggarakan hubungan resmi antar negara. 
25. Tugas perwakilan diplomatik adalah
a. Representasi : dapat melakukan protes , mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima
b. Negosiasi : mengadakan perundingan atau pembicaraan dengan negara penerima atau negara lain
c. Observasi : menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima
d. Proteksi : melindungi pribadi, harta benda, adu kepentingan WN yang berada di LN.
e. Persahabatan : meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima
26. Fungsi perwakilan diplomatik
a. Mewakili negara pengirim ke negara penerima
b. Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas yang diizinkan oleh hukum internasional
c. Mengadakan persetujuan dengan negara penerima
d. Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima
e. Memelihara hubungan persahabatan antar negara.
27. Tingkatan perwakilan diplomatik
a. Duta besar penuh (Ambassador) : tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik dan berkuasa penuh dan luar biasa.
b. Duta (gerzant) adalah wakil diplomatik yang pangkatnya setingkat di bawah duta besar
c. Menteri residen adalah dia bukan wakil pribadi presiden namun hanya mengurus urusan negara dan tidak berhak mengadakan pertemuan dengan kepala negara penerima
d. Kuasa usaha (Changde d’Affair): perwakilan tingkat rendah yang ditunjuk oleh menteri luar negeri dari pegawai negeri lainnya
28. Hak hak perwakilan diplomatik
a. Hak ekstrateritorialitas : hak kekebalan dalam daerah perwakilan seperti daerah kedutaan besar, daerah kedutaan termasuk halaman dan bangunannya.
b. Hak kekebalan atau kebebasan korps diplomatik : setiap anggota korps diplomatik harus tunduk kepada hukum dan peraturan kepolisian setempat namun tidak dapat dituntut di muka pengadilan
c. Inviolability (tidak dapat diganggu gugat) adalah kekebalan terhadap alat Alt kekuasaan dari negara penerima dan kekebalan dari segala gangguan yang merugikan para pejabat diplomatik
d. Immmunity (kekebalan) yaitu kekebalan terhadap yurisdiksi dari hukum negara penerima baik hukum pidana, perdata maupun administrasi
29. Pembatalan dan berakhirnya perwakilan diplomatik
a. Adanya penarikan kembali pejabat diplomatik karena ada alasan alasan tertentu
b. Karena perwakilan diplomatik tersebut dinyatakan sebagai persona non grata
c. Sudah habis masa jabatan 
d. Terjadi perang antara negara penerima dan negara pengirim perwakilan diplomatik
30. Perwakilan konseler alah petugas di wilayah negara lain, namun bukan petugas perurutan diplomatik namun bertugas untuk melindungi kepentingan komersial negara yang menunjuknya.
31. Tingkat tingkat perwakilan konseler
a. Konsul jenderal
b. Konsul
c. Konsul muda
d. Pembantu konsul (konsul agencies)
32. Tugas konsul selanjutnya adalah mengikat kepentingan dan mengumpulkan informasi dagangan, kerajinan tangan dsb dari negara pengirim .
33. Fungsi konsul :
a. Melindungi kepentingan negara dan WN negara pengirim di negara penerima
b. Melanjutkan dan mempertimbangkan hubungan perdagangan, ekonomi, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan antara negara pengirim dengan negara penerima
c. Memberikan paspor atau dokumen perjalanan kepada warga negara pengirim
d. Membatu dan menolong Warga negara, baik secara individu atau kelompok
e. Menjaga kepentingan warga negara baik secara individu maupun badan badan dari negara pengirim
34. Hak hak perwakilan konsuler
a. Kekebalan surat menyurat resmi, 
b. Pembebasan pajak setempat
c. Hak menggunakan perwira sandi
d. Pembebasan kewajiban hadir dalam sidang pengadilan
e. Mempunyai kewajiban langsung terhadap negara yang mengangkatnya
35. Berakhirnya tugas konsul
a. Pemberitahuan negara pengirim dan negara penerima bahwa tugas sebagai konsul telah berakhir
b. Pemberitahuan dari negara penerima kepada negara pengirim bahwa pejabat konsul tersebut sudah tidak dianggap lagi di kantor konsulat
c. Negara penerima menarik kembali otorisasi untuk menjalankan tugas konsul yang telah diberikan
36. Tujuan organisasi internasional 
a. Tujuan umum : mewujudkan dan memelihara perdamaian , keamanan dunia dengan berbagai variasi cara yang dipilih oleh organisasi internasional yang bersangkutan dan mengatur serta meningkatkan kesejahteraan dunia maupun negara anggota
37. ASEAN (Association of South East Asia) 8 Agustus 1967 , deklarasi bangkok : Adam Malik (Menlu), Tun Abdul Razak (pejabat PM MY), S. Rajaratnam (Menlu SG), Thanat khoman (Menlu TH), Narcisco Ramos (Menlu PH)
38. Tujuan ASEAN :
a. Mempercepat pertumbuhan ekonomi, sosial, dan kebudayaan bangsa Asia tenggara
b. Meningkatkan stabilitas dan keamanan regional dan mematuhi prinsip prinsip piagam PBB
c. Meningkatkan kerja sama di bidang ekonomi, sosial, politik, teknik , ilmu pengetahuan dan administrasi
d. Bekerja sama dibidang pertanian , perluasan perdagangan , transportasi dan komunikasi
39. PBB didirikan tanggal 25 Oktober 1945 oleh Presiden US Franklin Delano Roosevelt dan PM UK Sir Winston Churchill , dengan Piagam Atlantik
40. Tujuan PBB dalam preambule :
a. Menyelamatkan generasi mendatang dari bencana perang
b. Memperteguh kepercayaan ada HAM, harkat dan derajat
c. Menciptakan keadaan yang memungkinkan terpeliharanya keadilan dan penghormatan kewajiban yang timbul dari perjanjian internasional dan sumber hukum internasional lain
d. Mendorong kemajuan sosial dan tingkat kehidupan yang lebih baik
41. Tujuan perserikatan bangsa bangsa menurut pasal 1 piagam PBB
a. Memelihara perdamaian dunia dengan cara usaha bersama dan menyelesaikan perselisihan yang mungkin mengancam perdamaian dunia
b. Mempererat persahabatan antar negara anggota PBB atas dasar persamaan hak setiap bangsa untuk menentukan nasib sendiri
c. Kerja sama dalam menyelesaikan masalah masalah internasional di berbagai lapangan
d. Menjadikan PBB sebagai pusat segala usaha untuk menunjukkan cita cita tersebut
42. Badan badan PBB
a. Majelis Umum (general Assembly)
b. Dewan Keamanan (Security Council)
c. Dewan ekonomi dan sosial (Economic and Social Council)
d. Dewan perwalian (Truteeship Council)
e. Mahkamah Internasional (Internasional Court of Justice)
f. Sekretariat (Secretariat)
43. Sistem hukum internasional adalah satu kesatuan hukum yang berlaku dan wajib dipatuhi oleh seluruh komunitas internasional
44. Hukum internasional secara umum merupakan bagian dari hukum yang mengatur aktivitas dan entitas dalam skala internasional
45. Hukum perdata internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum hukum antar warga negara suatu negara dengan warga negara dari negara lain
46. Hukum perdana internasional adalah hukum yang mengatur negara yang satu dengan negara lain dalam hubungan internasional
47. Asas asas Hukum internasional :
a. Asas teritorial (negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang ada di wilayah negaranya)
b. Asas kebangsaan (setiap warga negara di manapun dia berada tetap mendapatkan perlakuan hukum dari negaranya sendiri)
c. Asas kepentingan umum ( hukum tidak terikat batas batas wilayah suatu negara)
48. Sumber hukum internasional :
a. Penjanjian internasional (traktat)
b. Kebiasaan kebiasaan internasional
c. Asas asas hukum yang diakui bangsa bangsa beradap
d. Keputusan keputusan hakim ada ajaran ajaran para ahli hukum internasional
e. Pendapat pendapat ahli hukum yang terkemuka
49. Subjek Hukum internasional
a. Negara
b. Takhta Suci
c. Palang Merah Internasional
d. Organisasi internasional
e. Orang perseorangan
f. Pemberontak dan pihak dalam sengketa
g.

0 Response to " Ringkasan PKn "

Post a Comment